INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 102/Pdt.P/2025/PA.Plk | SUYATNO bin SAIKUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/PA.Plk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama dan pekerjaan yang tertulis pada Akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
a. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon
yang sebelumnya SUYATNO S. Ag bin SAIKUN menjadi SUYATNO bin SAIKUN;
b. Menetapkan merubah pekerjaan yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon yang sebelumnya PNS Biro Umum menjadi PPPK Biro Umum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Pengadilan Agama Palangka Raya sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
