Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa:
a. Sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 175 m2 berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Bawang Merah No. 08, RT. 003 RW. 006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 494 atas nama Azwar Hasan yang telah dibeli RAHMADI MB secara tunai pada tahun 2008 yang pada saat ini berada di tangan Tergugat;
b. Sebidang tanah seluas kurang lebih 600 m2 berikut tanah di atasnya yang terletak di Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11642 atas nama RAHMADI MB yang dibeli secara tunai pada tahun 2000 yang pada saat ini berada di tangan Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut;
c. Sebidang tanah seluas kurang lebih 600 m2 berikut tanah di atasnya yang terletak di Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11622 atas nama RAHMADI MB yang dibeli secara tunai pada tahun 2000 yang pada saat ini berada di tangan Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut;
3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas setengah dari harta bersama tersebut pada Petitum point 2 dan atau menurut ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak yang menjadi bahagian Penggugat secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai maka mohon dilakukan melalui eksekusi lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara;
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
|