Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PA.Plk SUYATNO bin SAIKUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PA.Plk
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYATNO bin SAIKUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama dan pekerjaan yang tertulis pada Akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
a. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon
yang sebelumnya SUYATNO S. Ag bin SAIKUN menjadi SUYATNO bin SAIKUN;
b. Menetapkan merubah pekerjaan yang tersebut pada Akta Cerai Pemohon yang sebelumnya PNS Biro Umum menjadi PPPK Biro Umum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Pengadilan Agama Palangka Raya sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak