Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.G/2025/PA.Plk HENDUN bin BINENG ENUN binti BASAR BANJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2025/PA.Plk
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDUN bin BINENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENUN binti BASAR BANJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa sebuah rumah dengan Panjang 25 Meter dan Lebar 8 Meter di Jalan G. Obos VII Induk, RT. 007 RW. 012, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas setengah dari harta bersama tersebut pada Petitum point 2 dan atau menurut ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menyatakan tanah atas nama Penggugat maupun tanah yang telah dijual Pengguat tidak termasuk harta bersama, yaitu:
a. Sebidang tanah dengan luas 960 M2 yaitu panjang 40 Meter dan lebar 24 Meter dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menteng dengan nomor register 140.594/511/KL_MTG/PEM tertanggal 22 September 2022 atas nama HENDUN yang pada saat ini berada di tangan Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
   - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah atas nama RINI KRISTIANI/ sekarang bangunan wisma CACA;
   - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah atas nama TAMBON / sekarang bangunan rumah
   - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan G.Obos VII Induk 
       - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah atas nama HENDUN
b. Sebidang tanah dengan luas 666 M2 yaitu panjang 37/23/14 Meter dan lebar 9/9/18 Meter dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menteng dengan nomor 140.594/240/KL-MTG/PEM tertanggal 16 Agustus 2023 atas nama KASNO yang sebelumnya telah di jual  oleh Hendun pada tahun 2022 yang pada saat ini berada di tangan KASNO dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan KASNO
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan NOTTO M. SALEH
- Sebelah Barat : berbatasan dengan HENDUN
- Sebelah Timur :  berbatasan dengan KARSONO
c. Sebidang tanah dengan luas 100 M2 yaitu panjang 20 Meter dan lebar 5 Meter dengan Surat Pernyataan Pelimpahan dan Penyerahan sebidang tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menteng dengan nomor 140.594/407/KL-MTG/PEM tertanggal 04 Oktober 2022 atas nama SURIYANSAH yang sebelumnya telah di jual oleh HENDUN pada tahun 2022 yang pada saat ini berada di tangan SURIYANSAH  dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan ASTAMAJI
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan HENDUN
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan G.Obos VII Induk
- Sebelah Timur :  berbatasan dengan HENDUN
d. Sebidang tanah dengan luas 80 M2 yaitu panjang 20 Meter dan lebar 4 Meter dengan Surat Pernyataan Pelimpahan dan Penyerahan sebidang tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menteng dengan nomor 140.596/408/KL-MTG/PEM tertanggal 04 Oktober 2022 atas nama ASTAMAJI yang sebelumnya telah di jual oleh HENDUN pada tahun 2022 yang pada saat ini berada di tangan SURIYANSAH  dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan RINI KRISTIANI
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan SURIANSYAH
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan G.Obos VII Induk
- Sebelah Timur :  berbatasan dengan HENDUN
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak yang menjadi bahagian Penggugat secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai maka mohon dilakukan melalui eksekusi lelang dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak