Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, mengangkat Pemohon atas nama Eva Ratna Dewi Binti Widodo sebagai wali dari anak atas nama Noor Radithya Putra Evandra Bin Noor Hendra (Alm) pasangan suami Noor Hendra (Alm) Bin Noor Aliansyah (Alm) dengan Eva Ratna Dewi Binti Widodo;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider :
- Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|