Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PA.Plk 1.AIDA MEYARTI
2.RISMA GINA ANDRIANA
3.ZARTY ANGGRAINI
AZWAR DJOHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PA.Plk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AIDA MEYARTI
2RISMA GINA ANDRIANA
3ZARTY ANGGRAINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EVAN CHRISENTIUSAIDA MEYARTI
2EVAN CHRISENTIUSRISMA GINA ANDRIANA
3EVAN CHRISENTIUSZARTY ANGGRAINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON meminta dengan segala kerendahan hati kepada Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa benar Almarhum AZWAR DJOHAR telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2023 di Palangka Raya;
3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum AZWAR DJOHAR adalah:
• AIDA MEYARTI (ISTRI), Wanita, Tempat/ tanggal lahir Banjarmasin/ 01 Mei 1957, beralamat di Jalan Beliang No.02,Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangkaraya,Provinsi Kalimantan Tengah, NIK 6271034105570004 
• RISMA GINA ADRIANA (ANAK PEREMPUAN), Wanita, Tempat/ tanggal lahir Palangka Raya/ 02 November 1984, beralamat di Jalan Beliang No.02,Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangkaraya,Provinsi Kalimantan Tengah, NIK 6271034210840003.
• ZARTI ANGGRAINI (ANAK PEREMPUAN), Wanita, Tempat/ tanggal lahir Palangka Raya/ 02 Mei 1989, beralamat di Jalan Beliang No.02,Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, NIK 6271034205890002.
4. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar pengurusan dan pembagian/penetapan harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo  Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak