INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 487/Pdt.G/2025/PA.Plk | 1.LENCY TARRA 2.BAMBANG JAYA 3.LILIS TARI 4.KRISTINIWATI |
1.ROSINAH binti Imran Tiup 2.HESLETYA LEDISA binti Gubernoto Sahay 3.YENICA DAMSELLA binti Gubernoto Sahay |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 487/Pdt.G/2025/PA.Plk | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan dari segala apa yang telah Para Penggugat uraikan diatas (feitelijke on recht groundent), maka dengan ini mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Bukti – Bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Palangka Raya, Nomor : 88/Pdt.P/2022/PA.Plk, Tanggal 25 Juli 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1443 Hijriah dan Menyatakan Tidak Berlaku dengan segala Konsekwensi Hukumnya ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari perkara ini ;
A t a u :
Apabila Bapak Ketua Majelis / Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya berpendapat lain : --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
