Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PA.Plk DYKA DWI AGUSTINA PRATIVI binti SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PA.Plk
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DYKA DWI AGUSTINA PRATIVI binti SUWANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya cq. Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut : 
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (DYKA DWI AGUSTINA PRATIVI binti SUWANDI) untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang lelaki bernama (DHYDA SEBASTIAN RAMADHAN bin HARIYONO);
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Pahandut, Kota Palangka Raya berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon sebagai Wali Hakim;
4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider :
- Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak