Petitum |
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa WIDODO bin SUBARDI, A telah meninggal dunia dalam keadaan memeluk agama Islam pada tanggal 10 Oktober 2024 di Palangka Raya dan dikebumikan di Pekuburan Muslim jalan Cilik Riwut KM 2,5 Palangka Raya karena sakit yang dideritanya;
3. Menetapkan secara hukum sebagai Ahli Waris dari Pewaris almarhum WIDODO bin SUBARDI, A adalah;
3.1 TUTY YANTI binti IBRAHIM, yaitu Pemohon I (Istri dari WIDODO bin SUBARDI, A);
3.2 HAREIS YANDO bin WIDODO, yaitu Pemohon II (Anak Laki-laki dari almarhum WIDODO bin SUBARDI, A dan TUTY YANTI binti IBRAHIM);
3.3 WINDY ANTICA binti WIDODO, yaitu Pemohon III (Anak Perempuan dari almarhum WIDODO bin SUBARDI, A dan TUTY YANTI binti IBRAHIM);
4. Menetapkan biaya-biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku;
Subsider :
- Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|