| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Drs. Akhmad Taufik, SH.,MH.,M.PD | R. SUNAR WIBOWO H. S.Sos | | 2 | Drs. Akhmad Taufik, SH.,MH.,M.PD | Drs. H. SAHDIN HASAN | | 3 | Drs. Akhmad Taufik, SH.,MH.,M.PD | ABSIAH, S.E. | | 4 | Drs. Akhmad Taufik, SH.,MH.,M.PD | WARIDA S.E. |
|
| Petitum |
MENGADILI
DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Guagatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT.I, TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, dan TERGUGAT.V telah melakukan tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan segala transaksi atau jual beli berikut segala akta dan surat surat tanah yang dibuat dan ditimbulkan TERGUGAT.I, TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, dan TERGUGAT.V diatas tanah PENGGUGAT, dengan tanda bukti Sertipikat Tanah Wakaf (STW) No.30/Langkai, atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) seluas 1.878.M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) No.871, sesuai Surat Ukur No.3172/2006, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkaraya pada tanggal 23 Februari 2006, harus dinyatakan tidak dah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat:------------------------------
4. Menyatakan tanah seluas seluas 1.878.M2 (seri delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jln Adonis Samad Keluran Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan tanda bukti Sertipikat Tanah Wakaf (STW) No.30/Langkai, atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) seluas 1.878.M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) No.871, sesuai Surat Ukur No.3172/2006, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkaraya pada tanggal 23 Februari 2006, dengan batas-batas tetap sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Tanah B-2812
- Timur berbatasan dengan : Tanah garapan masyarakat
- Selatan berbatasan dengan : Jl. Adonis Samat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah B-2812
Adalah sah sebagai milik dari PENGGUGAT;---------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT.I, TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, dan TERGUGAT.V untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, secara tanggung renteng dan sekaligus berupa kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.4. 956.000.000,- (empat miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian:
a. Keruagian Materiil sebesar: Rp. 4.856.000.000(empat miliar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah).
b. Kerugian Imamteriil Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
Terhitung semenjak putusan ini dibacakan dan atau berkekuatan tetap;--------
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dilaksanakan Pengadilan Agama Palangkaraya terhadap sebidang tanah dengan liuas 1.878.M2 (seri delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jln Adonis Samad Keluran Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan tanda bukti Sertipikat Tanah Wakaf (STW) No.30/Langkai, atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) seluas 1.878.M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) No.871, sesuai Surat Ukur No.3172/2006, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkaraya pada tanggal 23 Februari 2006, dengan batas-batas tetap sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Tanah B-2812
- Timur berbatasan dengan : Tanah garapan masyarakat
- Selatan berbatasan dengan : Jl. Adonis Samat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah B-2812
7. Memerintahkan Kepada TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, dan TERGUGAT.IV, dan atau siapa saja untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah milik PENGGUGAT, dengan tanda bukti Sertipikat Tanah Wakaf (STW) No.30/Langkai, atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) seluas 1.878.M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) No.871, sesuai Surat Ukur No.3172/2006 dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun terhitung semenjak putusan ini dibacakan;---------------------------------------
8. Menghukum TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, dan TERGUGAT.IV, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung putusan ini dibacakan atau berkuatan hukum tetap ;-------------------------------------
9. Menghukum, TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, dan TERGUGAT.IV, serta pihak pihak lain yang mendapatkan hak dan atau kuasa dari tanah milik PENGGUGAT tersebut untuk tunduk dan mentaati isi putusan ;------------------------------------------
10. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini dalam perkara Aquo--------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum TERGUGAT.I, TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, dan TERGUGAT.V secara tanggung renteng untuk mebayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;--------------------------------------------
|