Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Ahli waris dalam putusan perkara Nomor : 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk, tertanggal 27 Februari 2017, dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan;
3. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
A T A U :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|