| Petitum | 
				 
Primer : 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon dan Kuasanya; 
2. Menyatakan bahwa Almarhum  ROHLI ROHAIDIN bin ABDUL MADJID M. ZEIN meninggal dunia pada 12 November 2023 di Lingkungan Rumah Sakit Betang Pambelum Jalan Tjilik Riwut KM 6.5, RT. 002 RW. 001, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah karena sakit yang dideritanya; 
3. Menetapkan secara hukum sebagai Ahli Waris dari Pewaris Almarhum ROHLI ROHAIDIN bin ABDUL MADJID M. ZEIN adalah: 
a. SUPRIATI binti KATIYAR, yaitu Pemohon I (Istri dari Almarhum ROHLI ROHAIDIN bin ABDUL MADJID M. ZEIN); 
b.   FIKRI YAHYA ARJUWAN bin ROHLI ROHAIDIN, yaitu Pemohon II (Anak Laki-laki dari Almarhum ROHLI ROHAIDIN bin ABDUL MADJID M. ZEIN dan SUPRIATI binti KATIYAR); 
c.   RAFID ARIFIN bin ROHLI ROHAIDIN, yaitu Pemohon III (Anak Laki-laki dari Almarhum ROHLI ROHAIDIN bin ABDUL MADJID M. ZEIN dan SUPRIATI binti KATIYAR); 
d.   RAIDA NADHIRA binti ROHLI ROHAIDIN, yaitu Pemohon IV (Anak Perempuan dari Almarhum ROHLI ROHAIDIN bin ABDUL MADJID M. ZEIN dan SUPRIATI binti KATIYAR); 
4. Menetapkan biaya-biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku; 
Subsider : 
- Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; 
 
  |