Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
470/Pdt.G/2024/PA.Plk HERI SANTOSO bin KARNO MAYA binti MAHMUDA EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 470/Pdt.G/2024/PA.Plk
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI SANTOSO bin KARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Putrawibawa, S.H., C.NSPHERI SANTOSO bin KARNO
2FIRSTRIAN HADI WIRANATA. SHHERI SANTOSO bin KARNO
Tergugat
NoNama
1MAYA binti MAHMUDA EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hartono Sahli, S.H.MAYA binti MAHMUDA EFFENDI
2Anwar Sanusi, S.H.MAYA binti MAHMUDA EFFENDI
Petitum


Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat dengan segala kerendahan hati kepada Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya cq Majelis Hakim yang memeriksa permohonan  ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh objek perkara poin 3.1. sampai 3.11. adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada sub 3.1. sampai 3.11. kepada Penggugat;
5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan bagian dari Harta Bersama kepada Penggugat;




7. Menetapkan biaya perkara dibagi menjadi 2 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Kepada Penggugat dan Tergugat;
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo  Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak