Petitum |
PETITUM:
1. Menyatakan Gugatan PMH Penggugat dapat diterima seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan PMH Penggugat adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
4. Menyatakan NAWANG WULAN, adalah pemilik yang Sah atas Sebidang tanah dan/atau Bangunan dengan luas 999 M2 yang terletak di Jl. Simpei Karuhei,Kelurahan Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palngkaraya, Provinsi Kalimantan, dengan bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12043 Tercatat atas nama HERU SUSANTO (Ayah Kandung Penggugat) ;
5. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap Sebidang tanah dan/atau Bangunan dengan luas 999 m2 yang terletak di Jl. Simpei Karuhei,Kelurahan Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palngkaraya, Provinsi Kalimantan, dengan bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12043 Tercatat atas nama HERU SUSANTO (Ayah Kandung Penggugat) ;
6. Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas Sebidang tanah dan/atau Bangunan dengan luas 999 m2 yang terletak di Jl. Simpei Karuhei, Kelurahan Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12043 Tercatat atas nama HERU SUSANTO (Ayah Kandung Penggugat), tanpa Fiat Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|