Petitum |
Berdasarkan dari apa yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka mohon kepada Pengadilan Agama Palangka Raya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madhiyah (nafkah lampau) selama berumah tangga dengan Penggugat oleh karena selama berumah tangga Tergugat telah melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan nafkah penghidupan yang layak bagi Penggugat yang mana nafkah tersebut merupakan hutang Tergugat sebagai suami dari Penggugat, yakni sebesar Rp.144.000.000,- (serratus empat puluh empat juta rupiah), dengan perhitungan 6 (enam) tahun x 12 (dua belas) bulan x Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang penjualan mobil yang diakui Tergugat atas harga mobil yang telah Tergugat lunas dan tidak dikembalikan oleh Tergugat yang merupakan menjadi hak Penggugat, yakni sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Atau : Apabila Majelis Hakim perpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan lain yang seadil-adilnya menurut rasa keadailan bagi Penggugat.
|