Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2024/PA.Plk NAWANG WULAN binti HERU SUSANTO 1. PT. Bank Syariah Indonesia dahulu PT. BNI Syariah Jakarta, Cq. Pimpinan PT. Bank Syariah Indonesia dahulu PT. BNI Syariah Cabang Palangkaraya
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2024/PA.Plk
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAWANG WULAN binti HERU SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Fais AdamLembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
2Muhammad Anton, S.HLembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
3Abd. T. Jahari, S.PdLembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
4Muh. Dodi DainLembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia dahulu PT. BNI Syariah Jakarta, Cq. Pimpinan PT. Bank Syariah Indonesia dahulu PT. BNI Syariah Cabang Palangkaraya
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fredy HimarwantoKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya
2Arif YulionoKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya
3Hakam AhmadKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya
4YudarsonoKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya
5Diah Ilmi RizqianaKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya
Petitum


PETITUM:
1. Menyatakan Gugatan PMH Penggugat dapat diterima seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan PMH Penggugat adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
4. Menyatakan NAWANG WULAN,  adalah pemilik yang Sah atas  Sebidang tanah dan/atau Bangunan dengan luas 999 M2 yang terletak di Jl. Simpei Karuhei,Kelurahan Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palngkaraya, Provinsi Kalimantan, dengan bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12043 Tercatat atas nama HERU SUSANTO (Ayah Kandung Penggugat) ;
5. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap Sebidang tanah dan/atau Bangunan dengan luas 999 m2 yang terletak di Jl. Simpei Karuhei,Kelurahan Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palngkaraya, Provinsi Kalimantan, dengan bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12043 Tercatat atas nama HERU SUSANTO (Ayah Kandung Penggugat)  ; 
6. Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas Sebidang tanah dan/atau Bangunan dengan luas 999 m2 yang terletak di Jl. Simpei Karuhei, Kelurahan Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12043 Tercatat atas nama HERU SUSANTO (Ayah Kandung Penggugat), tanpa Fiat Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang  memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak