Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PA.Plk EVA RATNA DEWI binti WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PA.Plk
Tanggal Surat Sabtu, 06 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI EVA RATNA binti WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv. Miko Siamiko, S.H.,M.H.Eva Ratna Dewi Binti Widodo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, mengangkat Pemohon atas nama Eva Ratna Dewi Binti Widodo sebagai wali dari anak atas nama Noor Radithya Putra Evandra Bin Noor Hendra (Alm) pasangan suami Noor Hendra (Alm) Bin Noor Aliansyah (Alm) dengan Eva Ratna Dewi Binti Widodo;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider :
- Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak