Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan pengasuhan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat (ENI PRIHARTINI Binti ASMUI) dengan Tergugat (HAMBERAN Bin H. SAMSI), yang bernama Kenanza Al Khalifi Hambran Bin Hamberan, lahir di Semarang, tanggal 11 Oktober 2015, untuk diasuh oleh Penggugat dengan ketentuan memberikan hak akses bertemu, berinteraksi, mengajak, berkumpul/menginap, dan mencurahkan kasih sayangnya kepada Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
3. Menetapkan Penggugat (ENI PRIHARTINI Binti ASMUI) sebagai Wali atas seorang anak yang bernama Kenanza Al Khalifi Hambran Bin Hamberan, lahir di Semarang, tanggal 11 Oktober 2015 dari Termohon (HAMBERAN Bin H. SAMSI);
4. Menetapkan bahwa Penggugat (ENI PRIHARTINI Binti ASMUI) memiliki kewenangan untuk mewakili atas seorang anak yang bernama Kenanza Al Khalifi Hambran Bin Hamberan, lahir di Semarang, tanggal 11 Oktober 2015 dari Termohon (HAMBERAN Bin H. SAMSI) dalam segala perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
SUBSIDER:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
|