INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 487/Pdt.G/2025/PA.Plk | 1.LENCY TARRA 2.BAMBANG JAYA 3.LILIS TARI 4.KRISTINIWATI | 1.ROSINAH binti Imran Tiup 2.HESLETYA LEDISA binti Gubernoto Sahay 3.YENICA DAMSELLA binti Gubernoto Sahay | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 487/Pdt.G/2025/PA.Plk | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan dari segala apa yang telah Para Penggugat uraikan diatas (feitelijke on recht groundent), maka dengan ini mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- P R I M A I R : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Bukti – Bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ; 3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Palangka Raya, Nomor : 88/Pdt.P/2022/PA.Plk, Tanggal 25 Juli 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1443 Hijriah dan Menyatakan Tidak Berlaku dengan segala Konsekwensi Hukumnya ; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari perkara ini ; A t a u : Apabila Bapak Ketua Majelis / Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya berpendapat lain : -------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). | ||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	