Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
552/Pdt.G/2025/PA.Plk NONAH BINTI UMUK SUPRIYADI Bin SIRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 552/Pdt.G/2025/PA.Plk
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NONAH BINTI UMUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM HERI SUSILA.S.HNONAH BINTI UMUK
2GAYUS, S.H.NONAH BINTI UMUK
Tergugat
NoNama
1SUPRIYADI Bin SIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya  cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya  yang memeriksa dan memutus perkara ini dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakkan atas obyek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4g dan 4h; ---------------------------------------
3. Menetapkan, bahwa obyek sengketa pada poin 4.a, 4.b, 4.c, 4.d, 4.e, 4.f, 4g dan 4h, adalah harta bersama antara Penggugat (NONAH BINTI UMUK dengan Tergugat (SUPRIYADI BIN SIRA) yang belum pernah dibagi; -----------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakah bahwa obyek sengketa pada poin 4.e dan f adalah usaha  bersama antara Penggugat (NONAH BINTI UMUK dengan Tergugat (SUPRIYADI BIN SIRA)) sebagai penambang emas dan sekarang dikelola oleh Tergugat dan  untuk saat sekarang ini atau sejak gugatan cerai diajukan tidak pernah diberikan haknya dari pada Penggugat, maka harus ditanggung dan dibayar atau diberikan kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah); -----------------------------------
5. Menyatakan bahwa obyek sengketa pada point-4.4e adalah kepemilikan bersama antara Penggugat (NONAH BINTI UMUK dengan Tergugat (SUPRIYADI BIN SIRA)) sebagai penambang emas tradisional yang sempai saat ini masih beroperasi,  maka wajib Tergugat memberikan hasil kepada Penggugat untuk setiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dengan alasan kedua anak Penggugat dan Tergugat untuk sekarang ini ikut dari pada Penggugat serta atas pengelolaan dari kepemilikan alat tambang emas tersebut masing-masing memiliki hak atas alat tambang emas yang masih beroperasi; -
6. Menyatakan bahwa perbuatan dan penguasaan Tergugat  atas harta bersama obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan dan penguasaan sepihak dan merugikan Penggugat; ----------------------------
7. Menyatakan ½ bagian dari obyek sengketa adalah hak Penggugat dan ½ bagian lainnya adalah hak Tergugat; -----------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari obyek sengketa tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang yang hasilnya akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak masing-masing; ------------------------------------
9. Menyatakan, bahwa segala macam surat-surat yang ada di dalam tangan dan/atau di dalam penguasaan Tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun serta tidak mengikat kepada Penggugat; -------------------------------------------
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi; -----------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum kepada Penggugat dengan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------
Subsidair :
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Auquo Et Bono) dan menurut Peradilan yang baik.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak